PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ibadah
Kata “ibadah” (عبادة)
yang berasal dari dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti,
berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah
Indonesia diartikan : perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang
didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[1]
Dalam kitab Al-hidayah jilid
kesatu dikatakan sebagai berikut :
العبادة
هى التقر ب الى با متثال أوامره واجتناب نوهيه والعمل بما أذ ن به ا لشا رع
“Ibadah adalah mendekatkan diri
kepada Allah SWT. dengan cara melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi
semua larangan-Nya, serta beramal sesuai dengan izin dari pembuat syariat
(Al-Hakim, Allah)”
Beberapa pendapat
mengenai pengertian ibadah adalah sebagai berikut.
1.
Ulama tauhid mengartikan ibadah
dengan beberapa pengertian,yaitu :
a.
Ibadah dapat diartikan sebagai
tujuan kehidupan manusia, sebagai bentuk dan cara manusia berterima kasih
kepada Pencipta.QS. Az-Zariyat: 56
b.
Ibadah diartikan sebagai petunjuk
mengesakan Allah, dan tidak ada sesuatu yang menyerupai-Nya, sehingga hanya
kepada Allah beribadah. QS. An-Nahl: 36
c.
Ibadah diartikan sebagaiupaya
menjauhkan diri dari perbuatan syirik. QS. Al-Isra’: 23
d.
Ibadah artinya membedakan
kehidupan ilahiah dengan penganut agama selain Islam dan dengan
orang-orang musyrik. QS. Al-Kafirun: 3
2.
Ulama akhlak menurut Hasbi
Ash-Shidieqie mengartikan ibadah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan semua perintah Allah
dalam praktik ibadah jasmaniah dan rohaniah dengan berpegang teguh pada syariat
Islam yang benar.
b.
Ibadah diartikan sebagai pencarian
harta duniawi yang halal.
3.
Ulama tasawuf mengartikan ibadah
sebagai berikut:
a.
Ketundukan mutlak kepada Allah
dan menjauhkan diri dari ketundukan pada hawa nafsu.
b.
Ibadah diartikan perbuatan yang
menepati janji, menjaga perbuatan yang melewati batas-batas syariat Allah,dan
bersabar menghadap musibah.
c.
Beribadah bearti mengharap
keridaan Allah,mengharapkan pahala-Nya, dan menghindarkan diri dari siksa-Nya.
d.
Ibadah diartikan sebagai upaya
mewujudkan kemuliaan rohani yang diciptakan dalam keadaan suci
e.
Ibadah dalam arti menjalankan
kewajiban karena Allah berhak disembah, tanpa ada pamrih sedikit pun.[2]
Dengan demikian,fiqh ibadah
menjelaskan tentang rukun dan syarat penghambaan manusia sebagai hamba kepada
Allah SWT.sebagi Khaliq.atau pemahaman ulama terhadap nash-nash yang berkaitan
ibadah hamba Allah dengan segala bentuk hukumnya, yang mempermudah pelaksanaan
ibadag, baik yang bersifat perintah larangan maupun pilihan-pilihan yang
disajikan oleh Allah dan Rasulullah SAW.[3]
B. Tujuan Ibadah
Tujuan utama ibadah terbagi atas 3 macam:
1.
Untuk mempertahankan martabat
manusia yang memperoleh sebutan makhluk Allah yang baik, mulia dan suci.
2.
Menyukseskan tugas khilafah
3.
Untuk mencari keridaan Allah SWT[4]
C. Ruang Lingkup Ibadah
Secara umum, bentuk perintah
beribadah kepada Allah dibagi dua,yaitu sebagai berikut:
1.
‘Ibadah Mahdhah
Ibadah mahdhah
adalah ibadah yang perintah dan larangannya sudah jelas secara zahir dan tidak
memerlukan penambahan atau pengurangan. Ibadah ini ditetapkan oleh dalil-dalil yang
kuat (qathi’ ah-dilalah), misalnya perintah shalat,zakat,puasa,ibadah
haji, dan bersuci dari hadas kecil maupun besar.
2.
‘Ibadah ghair mahdhah
Ibadah ghair
mahdhah ialah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh
manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi,
tetapi subatansi ibadahnya tetap terjaga. Misalnya perintah melaksanakan
perdagangan dengan cara yang halal dan bersih, larangan melakukan perdagangan
yanag gharar, dan mengandung unsur penipuan.[5]
Ibadah umum atau ghairu mahdhah adalah segala
amalan yang diizinkan oleh Allah, misalnya; belajar, dzikir, dakwah, tolong
menolong dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada empat[6] yaitu:
1. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil
yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini
boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan
ibadah ini.
2.
Tata
laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah
bentuk ini tidak dikenal istilah bid’ah, atau jika ada yang menyebutnya, segala
hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah,
sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
3.
Bersifat
rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau
madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut
logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
4.
Azasnya
“Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Al-Qur’an surat Al-Dzuriyat ayat 56 menyatakan
:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
“Dan aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”
Berangkat dari ayat diatas, jelas sekali bahwa
manusia dalam hidupnya mengemban amanah ibadah, baik dalam hubungannya dengan
Allah, sesama manusia, maupun alam, dan lingkungannya.[7]
D. Macam-macam Ibadah
Yang mencakup macam-macam ibadah sebagai berikut:
1.
Shalat[8]
Shalat menurut lughat doa yang baik seperti
tersebut didalam ayat
و
صل عليهم
Sedangkan menurut
istilah syara’ shalat ialah seperangkat perkataan perbuatan yang dilakukan
dengan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam. Kewajiban shalat termasuk rukun Islam, diwajibkan ketika Rasulullah
mi’raj:
Sabda Rasulullah Saw :
بني
الا سلام علىى خمس شهادة ان لا اله الا الله و ان محمد رسول الله و اقام الصلاة و
ابتاء الز كاة و حج البيت و صوم ر مضان
Islam ditegakkan di atas lima
(dasar,rukun) : syahadah bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasannya
Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji kebait
Allah, dan puasa Ramadhan, (HR,Bukhari dan Muslim)
2. Puasa
Puasa adalah
terjemahan dari bahasa arab : shawm dan shiyam yang berarti menahan (imsak)
seperti pada ayat ini nazartu li alRahmani Shawman.
Ibadah puasa telah
dikenal dan diwajibkan pada syariat agama-agama sebelum Islam. Hal ini secara
tegas dinyatakan dalam ayat Al-qur’an :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa,
3.
Zakat
Zakat ialah sejumlah harta yang dikeluarkan dari
jenis harta tertent dan diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan
syarat yang telah ditentukan pula. Harta it disebut Zakat, karena ia
membersihkna orang yang mengeluarkannya dari dosa, membuat hartanya berkat dan
bertambah banyak.
Zakat termasuk salah satu rukun Islam,
diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, atas dasar ayat-ayat Al-Qur’an dan
beberapa hadist Nabi saw.[9]
Zakat diwajibkan atas orang Islam dan mereka
yang memiliki senisab harta secara sempurna (Al-milk Al-tamm). Sebagian ulama, mengecualikan
anak-anak dan orang gila, dengan alasan bahwa zakat adalah ibadah seperti
shalat, sedangkan mereka ini bukan ahli ibadat. Akan tetapi, Syafi’i dan
kebanyakan ulama lainnya berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila juga
dikenai zakat.
4.
Haji
Haji (al-hajju) dalam Bahasa Arab berarti al-qashdu, yaitu menyengaja atau
menuju. Dalam istilah syara’ al-hajj berarti sengaja mengunjungi ka’bah untuk
melakukan ibadah tertentu.
Haji termasuk ibadah yang telah dikenal pada syariat agama-agama terdahulu,
sebelum Islam. Nabi Ibrahim dan Ismail membangun ka’bah sebagai rumah Ibadah
untuk menyembah Allah semata dan beliau menyeru manusia untuk berhaji kebait
Allah tersebut. Orang mematuhi seruannya, datang dari berbagai penjuru dan
mempelajari dasar-dasar agama tawhid.[10]
Jika dilihat dari pembagiannya maka macam-macam ibadah diantaranya ialah[11]:
a.
Pembagian
ibadah didasarkan pada umum dan khususnya, maka ada dua macam yakni ibadah
khashah dan ibadah ‘aamah.
1)
1Ibadah khassah
ialah ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash seperti shalat,
puasa, zakat dan haji.
2)
Ibadah
‘aamah ialah semua pernyataan, baik yang dilakukan dengan niat yang baik
dan semata – mata karena Allah, seperti makan dan minum, bekerja dan lain
sebagainya dengan niat melaksanakan perbuatan itu untuk menjaga badan
jasmaniyah dalam rangka agar dapat beribadah kepada Allah.
b.
Pembagian
ibadah dari segi hal – hal yang bertalian dengan pelaksanaanya, dibagi menjadi
3:
1)
Ibadah
jasmaniyah ruhaniyah, seperti shalat dan puasa.
2)
Ibadah
ruhaniayah dan amaliyah, seperti zakat.
3)
Ibadah
jasmaniyah ruhaniyah dan amaliyah, seperti mengerjakan haji.
c.
Pembagian
ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat, maka dibagi menjadi
2:
1)
Ibadah
fardhu, seperti shalat dan puasa.
2)
Ibadah ijtima’,
seperti zakat dan haji.
d.
Pembagian
ibadah dari segi bentuk dan sifatnya:
1)
Ibadah yang
berupa perkataan atau ucapan lidah seperti, membaca doa, membaca
al-quran, membaca dzikir, membaca tahmid, dan mendoakan orang yang bersin.
2)
Ibadah yang
berupa pekerjaan yang tentu bentuknya meliputi perkataan perbuatan, seperti
shalat, zakat, puasa, haji.
3)
Ibadah yang
berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti menolong orang lain,
berjihad, mebela diri dari gangguan,takhizul jinazah.
4)
Ibadah yang
pelaksanannya menahan diri, seperti ihram,puasa, I’tikaf.
5)
Ibadah yang
sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan hutang, memaafkan orang yang
bersalah.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata “ibadah”( عبادة)
yang berasal dari dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti,
berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah
Indonesia diartikan : perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang
didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Tujuan utama ibadah
terbagi atas 3 macam:
1.
Untuk mempertahankan martabat
manusia yang memperoleh sebutan makhluk Allah yang baik, mulia dan suci.
2.
Menyukseskan tugas khilafah
3.
Untuk mencari keridaan Allah SWT
Secara umum, bentuk
perintah beribadah kepada Allah dibagi dua,yaitu sebagai berikut:
1.
‘Ibadah Mahdhah
2.
Ibadah ghair mahdhah
Macam–macam
ibadah ditentukan oleh dasar pembagiannya:
1.
Pembagian
ibadah didasarkan pada umum dan khususnya, maka ada dua macam yakni ibadah
khashah dan ibadah ‘aamah.
2.
Pembagian
ibadah dari segi hal–hal yang bertalian dengan pelaksanaannya.
3.
Pembagian
ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat.
4.
Pembagian
ibadah dari segi bentuk dan sifatnya.
B.
Kritik
Demikianlah
makalah fiqih ibada dan mu’amalah dengan judul
pengertian, hakikat dan macam–macam ibadah yang dapat pemakalah paparkan,
semoga pembahasan di atas dapat bermanfaat. Apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat kesalahan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran
selalu penulis nantikan guna perbaikan di makalah selanjutnya.