Senin, 08 Desember 2014

Ibadah



PEMBAHASAN


A.    Pengertian Ibadah
Kata “ibadah” (عبادة) yang berasal dari dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah Indonesia diartikan : perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[1]
Dalam kitab Al-hidayah jilid kesatu dikatakan sebagai berikut :
العبادة هى التقر ب الى با متثال أوامره واجتناب نوهيه والعمل بما أذ ن به ا لشا رع

“Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan cara melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya, serta beramal sesuai dengan izin dari pembuat syariat (Al-Hakim, Allah)”

Beberapa pendapat mengenai pengertian ibadah adalah sebagai berikut.
1.      Ulama tauhid mengartikan ibadah dengan beberapa pengertian,yaitu :
a.       Ibadah dapat diartikan sebagai tujuan kehidupan manusia, sebagai bentuk dan cara manusia berterima kasih kepada Pencipta.QS. Az-Zariyat: 56
b.      Ibadah diartikan sebagai petunjuk mengesakan Allah, dan tidak ada sesuatu yang menyerupai-Nya, sehingga hanya kepada Allah beribadah. QS. An-Nahl: 36
c.       Ibadah diartikan sebagaiupaya menjauhkan diri dari perbuatan syirik. QS. Al-Isra’: 23
d.      Ibadah artinya membedakan kehidupan ilahiah dengan penganut agama selain Islam dan dengan orang-orang musyrik. QS. Al-Kafirun: 3
2.      Ulama akhlak menurut Hasbi Ash-Shidieqie mengartikan ibadah sebagai berikut:
a.       Melaksanakan semua perintah Allah dalam praktik ibadah jasmaniah dan rohaniah dengan berpegang teguh pada syariat Islam yang benar.
b.      Ibadah diartikan sebagai pencarian harta duniawi yang halal.

3.      Ulama tasawuf mengartikan ibadah sebagai berikut:
a.       Ketundukan mutlak kepada Allah dan menjauhkan diri dari ketundukan pada hawa nafsu.
b.      Ibadah diartikan perbuatan yang menepati janji, menjaga perbuatan yang melewati batas-batas syariat Allah,dan bersabar menghadap musibah.
c.       Beribadah bearti mengharap keridaan Allah,mengharapkan pahala-Nya, dan menghindarkan diri dari siksa-Nya.
d.      Ibadah diartikan sebagai upaya mewujudkan kemuliaan rohani yang diciptakan dalam keadaan suci
e.       Ibadah dalam arti menjalankan kewajiban karena Allah berhak disembah, tanpa ada pamrih sedikit pun.[2]

Dengan demikian,fiqh ibadah menjelaskan tentang rukun dan syarat penghambaan manusia sebagai hamba kepada Allah SWT.sebagi Khaliq.atau pemahaman ulama terhadap nash-nash yang berkaitan ibadah hamba Allah dengan segala bentuk hukumnya, yang mempermudah pelaksanaan ibadag, baik yang bersifat perintah larangan maupun pilihan-pilihan yang disajikan oleh Allah dan Rasulullah SAW.[3]






B.     Tujuan Ibadah
Tujuan utama ibadah terbagi atas 3 macam:
1.      Untuk mempertahankan martabat manusia yang memperoleh sebutan makhluk Allah yang baik, mulia dan suci.
2.       Menyukseskan tugas khilafah
3.      Untuk mencari keridaan Allah SWT[4]

C.    Ruang Lingkup Ibadah
Secara umum, bentuk perintah beribadah kepada Allah dibagi dua,yaitu sebagai berikut:
1.      ‘Ibadah Mahdhah
Ibadah mahdhah adalah ibadah yang perintah dan larangannya sudah jelas secara zahir dan tidak memerlukan penambahan atau pengurangan. Ibadah ini ditetapkan oleh dalil-dalil yang kuat (qathi’ ah-dilalah), misalnya perintah shalat,zakat,puasa,ibadah haji, dan bersuci dari hadas kecil maupun besar.

2.      ‘Ibadah ghair mahdhah
Ibadah ghair mahdhah ialah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi subatansi ibadahnya tetap terjaga. Misalnya perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih, larangan melakukan perdagangan yanag gharar, dan mengandung unsur penipuan.[5]


Ibadah umum atau ghairu mahdhah adalah segala amalan yang diizinkan oleh Allah, misalnya; belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada empat[6] yaitu:
1.      Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini.
2.      Tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah bid’ah, atau jika ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
3.      Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
4.      Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

Al-Qur’an surat Al-Dzuriyat ayat 56 menyatakan :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ  
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku

Berangkat dari ayat diatas, jelas sekali bahwa manusia dalam hidupnya mengemban amanah ibadah, baik dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, maupun alam, dan lingkungannya.[7]


D.     Macam-macam Ibadah
Yang mencakup macam-macam ibadah sebagai berikut:
1.      Shalat[8]
Shalat menurut lughat doa yang baik seperti tersebut didalam ayat
و صل عليهم
Sedangkan menurut istilah syara’ shalat ialah seperangkat perkataan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Kewajiban shalat termasuk rukun Islam, diwajibkan ketika Rasulullah mi’raj:
Sabda Rasulullah Saw :
بني الا سلام علىى خمس شهادة ان لا اله الا الله و ان محمد رسول الله و اقام الصلاة و ابتاء الز كاة و حج البيت و صوم ر مضان

Islam ditegakkan di atas lima (dasar,rukun) : syahadah bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasannya Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji kebait Allah, dan puasa Ramadhan, (HR,Bukhari dan Muslim)

2.      Puasa
Puasa adalah terjemahan dari bahasa arab : shawm dan shiyam yang berarti menahan (imsak) seperti pada ayat ini nazartu li alRahmani Shawman.
Ibadah puasa telah dikenal dan diwajibkan pada syariat agama-agama sebelum Islam. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam ayat Al-qur’an :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

3.      Zakat
Zakat ialah sejumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertent dan diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat yang telah ditentukan pula. Harta it disebut Zakat, karena ia membersihkna orang yang mengeluarkannya dari dosa, membuat hartanya berkat dan bertambah banyak.
Zakat termasuk salah satu rukun Islam, diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, atas dasar ayat-ayat Al-Qur’an dan beberapa hadist Nabi saw.[9]
Zakat diwajibkan atas orang Islam dan mereka yang memiliki senisab harta secara sempurna (Al-milk Al-tamm). Sebagian ulama, mengecualikan anak-anak dan orang gila, dengan alasan bahwa zakat adalah ibadah seperti shalat, sedangkan mereka ini bukan ahli ibadat. Akan tetapi, Syafi’i dan kebanyakan ulama lainnya berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila juga dikenai zakat.

4.      Haji
Haji (al-hajju) dalam Bahasa Arab berarti al-qashdu, yaitu menyengaja atau menuju. Dalam istilah syara’ al-hajj berarti sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.
Haji termasuk ibadah yang telah dikenal pada syariat agama-agama terdahulu, sebelum Islam. Nabi Ibrahim dan Ismail membangun ka’bah sebagai rumah Ibadah untuk menyembah Allah semata dan beliau menyeru manusia untuk berhaji kebait Allah tersebut. Orang mematuhi seruannya, datang dari berbagai penjuru dan mempelajari dasar-dasar agama tawhid.[10]
Jika dilihat dari pembagiannya maka macam-macam ibadah diantaranya ialah[11]:
a.       Pembagian ibadah didasarkan pada umum dan khususnya, maka ada dua macam yakni ibadah khashah dan ibadah ‘aamah.
1)      1Ibadah khassah ialah ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
2)      Ibadah ‘aamah  ialah semua pernyataan, baik yang dilakukan dengan niat yang baik dan semata – mata karena Allah, seperti makan dan minum, bekerja dan lain sebagainya dengan niat melaksanakan perbuatan itu untuk menjaga badan jasmaniyah dalam rangka agar dapat beribadah kepada Allah.
b.      Pembagian ibadah dari segi hal – hal yang bertalian dengan pelaksanaanya, dibagi menjadi 3:
1)      Ibadah jasmaniyah ruhaniyah, seperti shalat dan puasa.
2)      Ibadah ruhaniayah dan amaliyah, seperti zakat.
3)      Ibadah jasmaniyah ruhaniyah dan amaliyah, seperti mengerjakan haji.
c.       Pembagian ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat, maka dibagi menjadi 2:
1)      Ibadah fardhu,  seperti shalat dan puasa.
2)      Ibadah ijtima’, seperti zakat dan haji.
d.      Pembagian ibadah dari segi bentuk dan sifatnya:
1)      Ibadah yang berupa perkataan atau ucapan lidah seperti, membaca doa,  membaca al-quran, membaca dzikir, membaca tahmid, dan mendoakan orang yang bersin.
2)      Ibadah yang berupa pekerjaan yang tentu bentuknya meliputi perkataan perbuatan, seperti shalat, zakat, puasa, haji.
3)      Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti menolong orang lain, berjihad, mebela diri dari gangguan,takhizul jinazah.
4)      Ibadah yang pelaksanannya menahan diri, seperti ihram,puasa, I’tikaf.
5)      Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan hutang, memaafkan orang yang bersalah.
















PENUTUP


A.    Kesimpulan
Kata “ibadah”( عبادة) yang berasal dari dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah Indonesia diartikan : perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Tujuan utama ibadah terbagi atas 3 macam:
1.      Untuk mempertahankan martabat manusia yang memperoleh sebutan makhluk Allah yang baik, mulia dan suci.
2.      Menyukseskan tugas khilafah
3.      Untuk mencari keridaan Allah SWT

Secara umum, bentuk perintah beribadah kepada Allah dibagi dua,yaitu sebagai berikut:
1.      ‘Ibadah Mahdhah
2.      Ibadah ghair mahdhah

Macam–macam ibadah ditentukan oleh dasar pembagiannya:
1.      Pembagian ibadah didasarkan pada umum dan khususnya, maka ada dua macam yakni ibadah khashah dan ibadah ‘aamah.
2.      Pembagian ibadah dari segi hal–hal yang bertalian dengan pelaksanaannya.
3.      Pembagian ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat.
4.      Pembagian ibadah dari segi bentuk dan sifatnya.

B.     Kritik
Demikianlah makalah fiqih ibada dan mu’amalah dengan judul pengertian, hakikat dan macam–macam ibadah yang dapat pemakalah paparkan, semoga pembahasan di atas dapat bermanfaat. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran selalu penulis nantikan guna perbaikan di makalah selanjutnya.





[1]Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), h.17
[2]Hasan Ridwan, Fiqih Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 61-69
[3]Ibid, h .60 dan 70
[4]Ustadz H. Ahmad Solihin,Khotbah Jum’at Ibadah, (Bandung: Sinar Baru Algensindo), 2008, h.19-23
[5]Ibid,h. 70
[6]http://koirula.blogspot.com/2014/01/maksud-dan-tujuan-ibadah.html
[7] Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2005),h.45
[8] Lahmudin Nasution, Fiqih 1,T.K, T.P, T.T, h.207
[9]Ibid, h. 145
[10]Ibid, h. 183-207

Tidak ada komentar:

Posting Komentar